Sejarah singkat

Sejarah Singkat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang merupakan institusi penting yang menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman kebakaran dan situasi kedaruratan lainnya. Keberadaan dinas ini tidak terlepas dari sejarah panjang perkembangan wilayah Tulang Bawang itu sendiri, terutama dalam konteks pemekaran wilayah dan pembangunan sistem pelayanan publik yang inklusif dan responsif.

Kabupaten Tulang Bawang resmi berdiri pada tahun 1997 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997. Seiring dengan statusnya sebagai kabupaten baru, kebutuhan akan pembentukan institusi pemerintahan yang mampu melayani masyarakat secara komprehensif menjadi sebuah keharusan, termasuk di dalamnya adalah penyediaan layanan kebakaran. Di tahap awal pemerintahan, layanan pemadam kebakaran masih menjadi bagian dari fungsi Satpol PP dan belum berdiri sebagai dinas mandiri.

Pada masa itu, wilayah Tulang Bawang masih didominasi oleh kawasan pertanian, perkebunan, serta permukiman yang belum terintegrasi dengan baik dalam sistem pelayanan kebakaran. Insiden kebakaran yang terjadi di pemukiman padat atau lahan perkebunan sering kali tidak tertangani secara optimal karena keterbatasan sarana, personel, dan sistem koordinasi. Bahkan, banyak wilayah terpencil yang belum memiliki akses terhadap armada pemadam kebakaran, sehingga masyarakat masih sangat bergantung pada upaya pemadaman secara manual dan gotong royong.

Melihat urgensi akan keberadaan unit pemadam kebakaran yang profesional, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mulai mengembangkan satuan tugas pemadam kebakaran secara perlahan. Dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan kerja sama dengan instansi vertikal, beberapa unit armada pemadam mulai dioperasikan, walaupun masih bersifat terbatas dan berfokus pada area ibukota kabupaten dan sekitarnya.

Peningkatan kapasitas terus dilakukan dari tahun ke tahun. Kebutuhan untuk menjadikan layanan kebakaran sebagai prioritas daerah semakin menguat, terutama setelah beberapa peristiwa kebakaran besar yang melanda pasar, permukiman padat, serta pabrik-pabrik kecil di wilayah ini. Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi pemicu penting bagi pemerintah daerah untuk mendorong profesionalisasi sistem pemadam kebakaran.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan kebakaran merupakan urusan wajib pelayanan dasar, maka Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengambil langkah strategis dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah yang berdiri secara mandiri. Pembentukan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem perlindungan masyarakat terhadap bahaya kebakaran dan kondisi darurat lainnya.

Sejak berdirinya sebagai dinas tersendiri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang terus melakukan pembenahan secara menyeluruh. Struktur organisasi diperkuat dengan pembagian bidang kerja yang spesifik, seperti Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Penanggulangan dan Rescue, serta Bidang Sarana dan Prasarana. Masing-masing bidang memiliki tugas dan tanggung jawab yang saling melengkapi untuk memastikan pelayanan optimal.

Dalam hal penguatan SDM, Dinas Damkar Tulang Bawang rutin mengirimkan personelnya untuk mengikuti pelatihan teknis kebakaran, rescue, serta manajemen bencana yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, BPBD Provinsi Lampung, maupun instansi pelatihan profesional. Tujuannya adalah membentuk personel yang tanggap, terampil, dan mampu mengambil keputusan cepat dalam situasi krisis.

Selain itu, dalam rangka mempercepat waktu respons, dinas juga mengembangkan sistem pos pemadam kebakaran di beberapa kecamatan strategis seperti Menggala, Banjar Margo, dan Banjar Agung. Pos ini dilengkapi dengan armada pemadam skala menengah, petugas siaga 24 jam, dan peralatan rescue ringan untuk menghadapi berbagai situasi darurat.

Inovasi dalam layanan juga menjadi perhatian penting. Dinas mulai mengadopsi sistem pelaporan berbasis digital, penggunaan radio komunikasi modern, serta menjalin kerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI/Polri, dan instansi medis dalam membentuk sistem penanganan terpadu. Selain penanganan kebakaran, dinas juga menjalankan fungsi rescue, seperti evakuasi korban kecelakaan, penyelamatan dari ruang sempit, dan penanganan hewan berbahaya.

Aspek edukasi masyarakat pun tidak luput dari perhatian. Melalui program sosialisasi dan simulasi kebakaran, Dinas Damkar Tulang Bawang aktif melakukan pelatihan kepada pelajar, warga, serta pelaku usaha tentang pentingnya kesiapsiagaan dan teknik penggunaan alat pemadam api ringan (APAR). Program ini tidak hanya menumbuhkan kesadaran masyarakat, tetapi juga membangun jejaring komunikasi yang lebih kuat antara petugas damkar dan warga.

Kini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang telah berkembang menjadi institusi yang profesional, tangguh, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan semangat “Tanggap, Tangguh, dan Terpercaya”, seluruh jajaran dinas berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi melindungi jiwa, harta, dan lingkungan dari berbagai bentuk bencana kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Perjalanan panjang dari unit kecil menjadi dinas strategis ini mencerminkan tekad dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam membangun layanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Dengan terus berinovasi dan memperkuat kapasitas, Dinas Damkar Tulang Bawang siap menjawab tantangan masa depan sebagai garda terdepan dalam perlindungan sipil.